Penanya: Zaini
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar, Ss
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, ana ingin bertanya tentang berdoa:
- Apakah ada sunnahnya berdoa dlm satu majlis yg dipimpin oleh 1 orang, lalu di-Amin-kan oleh yg lain. Jika ini benar disunnahkan, apakah boleh mengangkat tangan (baik bagi yg membaca doa atau yg meng-Amin-kan)
- Jika menjadi jamaah shalat shubuh yg Imamnya selalu pakai doa Qunut, apakah kita meski ikut meng-amin-kan/ baca Qunut, atau kita diam saja?
- Bagaimana kaifiyat Doa Qunut witir atau nazilah yg sunnah ,apakah persis seperti yg biasa dilakukan orang saat membaca Qunut Shubuh, maksud saya dengan mengaminkan doa Imam sambil angkat tangan, dan bagaimana lafadz doanya?
Jazakallah khairan katsiraa
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Jawaban Ustadz:
A
Tentang doa Jama’i tolong lihat di pertanyaan yang sudah lewat. (Berikut ini jawaban Ust Aris Munandar pada pertanyaan yang dimaksud, semoga bermanfaat -redaksi)
Ibnu Wahdah meriwayatkan dengan sanad sampai ke Abu Utsman An Nahdi, beliau mengatakan “Salah seorang gubernur yang di angkat oleh Khalifah Umar ibnu Khattab berkirim surat kepada khalifah Umar, isi suratnya “sesungguhnya di sini terdapat sekelompok orang yang berkumpul lantas memanjatkan doa kebaikan untuk kaum muslimin secara umum dan penguasa secara khusus”. Balasan surat dari Khalifah Umar: “Hendaknya engkau menghadapku serta membawa mereka”. Setelah gubernur tersebut tiba, khalifah Umar berpesan kepada penjaga rumah beliau untuk menyiapkan cambuk, tatkala mereka menemui khalifah Umar, beliau mencambuki pimpinan kelompok tersebut. Pimpinan kelompok tersebut berkata, ”Wahai amirul mu’minin kami bukanlah orang-orang yang di maksud oleh gubernur tersebut, yang dimaksudkan oleh gubernur adalah sekelompok orang yang berasal dari daerah timur” (Maa jaa fii bida’ karya Ibnu Wahdah hal 54 & Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 8/558 dan sanadnya berderajat hasan. Lihat Adz Dzikir Al Jama’i baina Al-Ittiba’ wal Ibtida’ karya Dr. muhammad bin Abdurrahman Al Khumais hal 29).
Dalam hal 16 Dr. Al Khumais berkata, “termasuk bentuk zikir jama’i yang ada saat ini adalah berkumpulnya banyak orang di suatu masjid karena negeri tersebut telah terjadi bencana. Mereka lalu berdoa kepada Allah secara serempak agar bencana segera berakhir”. Pada akhir pembahasan di hal 54, Dr Muhammad Al Khumais mengatakan, “jelaslah bahwa zikir jamaah itu tidak memiliki dasar dalam agama Allah, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi dan para sahabat berzikir dengan berjamaah”. Hal tersebut juga tidak dilakukan oleh salafus shalih bahkan mereka mengingkari orang yang melakukannya.
Tentang hal ini pernah ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “apakah anda tidak menyukai jika ada sekelompok orang berkumpul untuk berdoa sambil mengangkat tangan?” Jawaban beliau “aku tidak membencinya asalkan berkumpulnya itu tidak dengan sengaja, kecuali mereka berjumlah banyak” (Iqtidha Ash Shirathal Mustaqim 2/630 & Al Amru bittiba’ hal 180. Lihat Qowaid ma’rifati Bida’ hal 52).
Bisa kita simpulkan dari perkataan Imam Ahmad di atas bahwa doa berjamaah itu di perbolehkan dengan dua persyaratan:
- Tidak sengaja berkumpul untuk hal tersebut,
- Orang yang hadir tidak berjumlah besar sehingga orang-orang awam yang mengikutinya mengira bahwa amal ini memiliki keutamaan yang bersifat khusus.
B
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “Adapun gerakan sholat yang tidak menyebabkan terlambat atau mendahului imam maka makmum dalam hal ini mengikuti pendapat yang dia pilih” (Asy-Syarhul Mumthi’ 2/312 cetakan Muassasah Asam). Jadi makmum dalam hal ini cukup diam saja dan tidak perlu mengikuti imam karena qunut subuh menurut pendapat yang kuat adalah tidak disyariatkan.
C
Mengamini doa qunut. Ibnu Qudamah mengatakan, “Fasal jika imam membaca doa qunut maka makmum di belakangnya ikut mengamininya, aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini”. (Al-Mughni 1/786). namun ucapan “Amin” di tempatkan pada kalimat-kalimat doa, bukan pada kalimat-kalimat pujian kepada Allah, inilah yang dipilih oleh Imam Ahmad sebagaimana dalam Sualat Abu Daud li Ahmad hal 67 dan dirajihkan (dikuatkan) oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ 3/501-502 (lihat Fatawa Syar’iyyah hal 158.)
Angkat tangan dalam doa qunut. Untuk qunut witir, menurut imam Malik dan Auza’i tidak dengan mengangkat tangan, sedangkan menurut Imam Ahmad dan yang lainnya adalah dengan mengangkat tangan. Inilah yang dirajihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ 3/499-500. Dalilnya adalah karena sebagian sahabat yaitu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan yang lainnya melakukan hal ini saat qunut shubuh karena Nazilah. Maka qunut witir tentu lebih berhak untuk demikian karena adanya kelonggaran merupakan hukum asal sholat sunnah. Di samping itu terdapat riwayat dari Abu Hurairah dan Ibnu Mas’ud tentang mengangkat tangan untuk qunut witir namun riwayat tersebut mengandung sedikit kelemahan (lihat Fatawa Syar’iyyah hal 160-161)
Doa qunut. Untuk qunut bisa dilihat di Sifat Sholat Nabi karya Al-Albani hal 179-181 atau terjemahannya hal 224-226. Sedangkan doa qunut nazilah adalah tergantung nazilah/bencana yang terjadi. Contoh doa qunut Nazilah yang pernah Nabi lakukan bisa dilihat di Sifat Sholat Nabi hal. 178-179 atau pada terjemahannya hal. 223-224 (*).
(*) Sekarang sudah banyak terjemahan kitab Sifat Sholat Nabi karya Syaikh Al-Albani dengan penerbit yang berbeda-beda, dan mungkin yang ustadz maksudkan di sini adalah kitab terjemahan dari penerbit “Media Hidayah” (redaksi).
Sumber:
http://muslim.or.id/?p=259
|