Seputar Hubungan Suami Isteri |
Keluarga |
Penanya: Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukasyah Aris Munandar
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wr. wb
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.
- Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
- Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?
Jazakallah
Wassalaamu’alaikum wr.wb Jawaban:
A.
Oral sex adalah terlarang mengingat:
- Allah berfirman, yang artinya: “maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
- Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
- Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitnah yang bersih dan berakal sehat.
- Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: harom –ed) diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman (lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).
B.
Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).
Sumber:
http://muslim.or.id/?p=181
|