logo
 
 
Depan arrow Keluarga arrow Seputar Hubungan Suami Isteri
Menu Utama
Depan Formulir pertanyaan Pengumuman
Soal-Jawab
Akhlaq
Aqidah
Bid`ah
Dakwah
Do`a
Hadits
Keluarga
Manhaj
Muslimah
Nikah
Sejarah
Shalat
Shaum
Thaharah
Umum
Zakat
Links Indonesia
Abusalma.blogspot.com
Almanhaj.or.id
Anshorussunnah.cjb.net
Assunnah.mine.nu
Assunnah.or.id
Fatwa-Ulama.com
Forsitek.brawijaya.ac.id
FSMSsby.blogspot.com
Hakekat.com
Jilbab.or.id
Muslim.or.id
Perpustakaan-Islam.com
RasulDahri.tripod.com
Salafindo.com
Salafi.or.id
Salafyoon.net
Sholat-kita.cjb.net
Vbaitullah.or.id
Links Luar Negeri

Cari

Seputar Hubungan Suami Isteri
Keluarga

Penanya: Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukasyah Aris Munandar

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wr. wb
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.

  1. Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
  2. Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?
Jazakallah
Wassalaamu’alaikum wr.wb Jawaban:

A.
Oral sex adalah terlarang mengingat:

  1. Allah berfirman, yang artinya: “maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
  3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
  4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitnah yang bersih dan berakal sehat.
  5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: harom –ed) diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman (lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

B.
Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).

Sumber:
http://muslim.or.id/?p=181

 

 
 
Conception & réalisation JLM joomlabox
(C) 2007 www.Soal-Jawab.com
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.